Langgar Kode Etik,16 Perwira Polri Dikurung di Tempat Khusus  

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak 16 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan dikurung di tempat khusus (Patsus). Praktis, umlah tersebut bertambah dari 12 anggota polri menjadi 16 orang.
Hal tersebut berdasarkan pemeriksaan tim Inspektorat Khusus (Itsus) terhadap sejumlah perwira Polri yang diduga melakukan pelanggaran tidak profesional dalam penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua (J).
Sebanyak 15 personel perwira polri kini berada di tempat khusus atas dugaan pelanggaran etik kepolisian, tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan jumlah tersebut bertambah dari hari sebelumnya, Kamis (11/8) sebanyak 12 orang, dan kini bertambah 4 orang anggota polisi.
“Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus),” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (13/8).
Dedi menjelaskan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (12/8) malam, ditetapkan empat orang perwira menengah (Pamen) di Polda Metro Jaya (PMJ) menjalankan penempatan khusus di Biro Provost Mabes Polri.

“Empat pamen PMJ itu terdiri tiga AKBP dan satu kompol,” ujarnya.

Sehingga, lanjut jenderal polisi bintang dua itu, sudah 16 orang perwira Polri yang ditempatkan di tempat khusus karena melanggar prosedur penanganan TKP atas tewasnya Brigadir J.
Ke 16 orang tersebut ditempatkan di dua tempat berbeda, yakni Provost Mabes Polri dan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jabar.
“Jadi enam orang di Mako Brimob, dan 10 orang di Provost,” ucap Dedi.

Sehari sebelumnya, pada Jumat (12/8), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menghentikan penyidikan atas dua laporan Polisi yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, lalu kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya.

Dua laporan polisi itu, yakni terkait dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi dan laporan kekerasan atau ancaman pembunuhan yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan dengan korban Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kedua laporan ini, melaporkan Brigadir J sebagai terlapor.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, kedua laporan polisi itu sebagai upaya obstraction of justice atau menghalang-halangi penegakan hukum dalam penyidikan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sehingga dihentikan laporannya.
Sebelumnya diberitakan, Selasa (9/8), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa ada puluhan personel Polri diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Itsus Polri.
Pemeriksaan yang dilakukan tim khusus terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri atau pun tindakan untuk merusak menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi, ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dalam peristiwa ini Timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...