Komnas HAM Akan Periksa Bharada RE di Bareskrim, Hari ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini akan meminta keterangan tersangka Bharada RE (E). Hal itu untuk penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan bahwa permintaan keterangan terhadap Bharada RE dalam rangka penyelidikan terkait peristiwa tewasnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Komnas HAM RI tengah melakukan proses pemantauan dan penyelidikan peristiwa meninggalnya Brigadir J,” kata Beka Ulung dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/8).

Selain itu, permintaan keterangan Bharada RE agar kasus penembakan Brigadir J bisa terang benderang untuk menghasilkan kesimpulan ada tidaknya pelanggaran HAM dan Obstruction of Justice.

“Untuk melengkapi proses tersebut dan semakin membuat terangnya peristiwa, Tim Komnas HAM RI akan melakukan permintaan keterangan terhadap Bharada E di Bareskrim Polri pada Senin, 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB,” ujar Beka Ulung.

Sementara disisi lain, Komnas HAM akan mengecek langsung apakah ada indikasi atau dugaan upaya penghambatan penegakan hukum (obstruction of justice) di tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Agenda kami hari ini ke Duren Tiga, ke TKP untuk bersama-sama dengan Inafis dan Dokkes untuk mencek apa sebenarnya yang terjadi di sana,” kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin (15/8).

Sebab, kata Anam, dari awal perkembangan kasus kematian Brigadir J, cukup banyak perubahan. Oleh karena itu, Komnas HAM sebagai salah satu lembaga yang dilibatkan ingin memastikan langsung di TKP tewasnya Brigadir J.

Hal tersebut dilakukan karena pada saat permintaan keterangan dengan Pusdokkes, tim siber dan uji balistik kuat dugaan terjadi obstruction of justice di TKP.

BACA JUGA:   Viral Penipuan Modus Hotline Polda Metro Jaya, Pelaku Diselidiki

“Komnas HAM ingin melihat apakah salah satu poin-nya terjadi obstruction of justice di TKP,” ujarnya. []

 

Artikel Terkait