Kebijakan Baru Anies, 85 Persen Warga Jakarta Terbebas dari Pembayaran PBB

Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI menghadirkan keadilan dan kesetaraan untuk masyarakat dengan diterapkannya kebijakan pajak yang adil dan merata bagi semua warga Jakarta.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini juga sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Terkait hal tersebut, sekaligus sebagai bentuk perayaan ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. Pemprov DKI menggelar kegiatan “Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua” di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat Rabu (17/8).

Dalam kegiatan ini Anies secara simbolis memberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB-P2 tahun 2022. Surat ini diberikan kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing Kota Administratif di DKI Jakarta.

“Dengan semangat perayaan kemerdekaan tahun ini, Pemprov DKI memberikan kado berupa kebijakan pajak yang adil dan merata untuk semua warga Jakarta. Kebijakan ini wujud nyata Pancasila sebagai dasar negara Indonesia hadir dalam kehidupan masyarakat Jakarta. Yakni sila kelima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” kata Gubernur Anies

1,2 Juta Pemilik Rumah di Jakarta Bebas Pajak

Gubernur Anies menjelaskan dengan hadirnya kebijakan ini, maka bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB. Ia juga menjelaskan terdapat 1,4 juta rumah di Jakarta. Ada yang nilainya di atas 2 miliar sekitar 200 ribu rumah, serta yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah ada 1,2 juta rumah.

“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85% warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB. Di tempat ini yang nilainya di atas 2 miliar mereka masih terkena PBB. Tapi itu pun ada pengecualiannya,” ujarnya.

BACA JUGA:   Basuki: Anggaran IKN Belum Disetujui DPR

Gubernur Anies turut menjelaskan dasar pembuatan kebijakan yang mempertimbangkan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 m² untuk bumi dan 36 m² untuk bangunan.

“Hal ini karena 36 m² itu kebutuhan hidup manusia, karena perlu tempat untuk hidup. Lalu yang digunakan angka minimal 36 m², begitu juga dengan tanah. Dasar ini merujuk kepada Permen PUPR yang disitu telah menata tentang standar minimal kebutuhan hidup (hunian). Jadi sekitar 2,7 triliun rupiah total pajak dari hunian yang biasa diterima pemerintah sebelum adanya kebijakan ini, bisa disimpan oleh warga untuk kepentingan ekonomi mereka,” Gubernur Anies menambahkan.

Selain itu, salah satu penerima manfaat kebijakan pajak ini adalah Indrasari, warga Jl. Mangga Besar XIII No. 6, RT 003/RW 01 yang saat itu diwakilkan saudaranya, Florensia merasa bahagia. Dirinya berharap kebijakan ini terus berlanjut.

“Saya mengucapkan terima kasih atas hadirnya kebijakan Pajak Adil dan Merata ini. Kami berharap ini terus berlanjut, dan semoga siapapun bisa menikmati kebijakan yang bisa memudahkan masyarakat,” pungkas Florensia.

Artikel Terkait