Diam-diam Putri Candrawathi Sudah Diperiksa Bareskrim Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, secara diam-diam diperiksa tim khusus (Timsus) penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi Sambo sudah selesai dilaksanakan pada beberapa hari yang lalu.

Dan hasil pemeriksaan istri Ferdy Sambo akan disampaikan oleh Timsus Polri pada Jumat besok untuk menentukan nasibnya.

“Wis udah diperikso (sudah diperiksa),” kata Dedi dalam logat Jawa saat ditemui wartawan di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebagai saksi telah dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8), Selasa (16/8) dan Rabu (17/8).

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” ucap Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan disampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen.

“Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktian-nya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” tegasnya.

BACA JUGA:   Anggota Brimob Belum Ditetapkan Tersangka Kasus Perkosaan Anak, Ini Jawaban Polri 

Sekedar informasi, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga kini, Tim Khusus (Timsus) yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan penyidik Bareskrim menetapkan 4 tersangka, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Kemudian tersangka Bharada RE (E) telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo (FS). Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 55 dan 56 KUHP.

Kemudian tersangka Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J, dan juga diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap mantan supir pribadi istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka KM yang merupakan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban Brigadir J.

Tersangka Bripka RR dan supir sekaligus Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsidair 338 junto pasal 55-56 KUHP.

Artikel Terkait