KPK: Rektor Unila Terima Suap Rp 5 Miliar 

Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) menerima suap sekitar Rp5 miliar terkait penerimaan mahasiswa baru.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka penerima suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Ketiganya yakni KRM bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY). Dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sementara pemberi suap ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

“Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin (dosen) berjumlah Rp 603 juta. Sementara telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (21/8).

Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima KRM melalui Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan MB. Uang ini berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.

“Uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan. Sebagian masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 Miliar,” ungkap Ghufron.

Dengan demikian, total uang yang diduga diterima KRM sekitar Rp5 miliar.

Lebih lanjut, ia menyebut pada 2022, Unila sebagai salah satu perguruan tinggi negeri ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur khusus, yaitu Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

“KRM yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut,” kata Ghufron.

KRM Perintahkan Bawahan untuk Kumpulkan Uang Suap

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila. Hal ini dilakukan dengan memerintahkan HY dan Budi Sutomo serta melibatkan MB untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Kakak Beradik Residivis Pencurian Motor di Kalideres

“Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas,” tuturnya.

Selain itu, KRM juga diduga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY, MB, dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang.

“Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara KRM diduga jumlahnya bervariasi. Berkisar antara Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” ungkap Ghufron.

KRM juga diduga memerintahkan Mualimin untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.

KPK menyebut AD, salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi KRM untuk bertemu. Tujuan pertemuan ini untuk menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila.

“Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD,” ujar Ghufron.

Artikel Terkait