Di Fakultas Kedokteran Unila, KPK Temukan Barang Bukti Dokumen Penerimaan Maba

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah gedung Fakultas Kedokteran, Fakultas Hukum, dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan di Universitas Lampung (Unila), Selasa (23/4). Terkait hal ini tim penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hasil penggeledahan, diperoleh barang bukti berupa dokumen penerimaan mahasiswa baru dan data elektronik.

Lebih lanjut ia mengatakan, atas temuan ini, tim segera lakukan analisis dan menyita sebagai barang bukti untuk perkara dimaksud. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022.

“Tentu langkah selanjutnya yang kita lakukan adalah menganalisis temuan terbaru untuk dijadikan barang bukti,” ujar Ali dilansir Antara.

Tiga tersangka yang diduga menerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY). Kemudian Ketua Senat Muhammad Basri (MB). Sedangkan seorang tersangka pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta. Hal ini dilakukan dengan memerintahkan HY. Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan MB untuk menyeleksi secara “personal” terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.

Artikel Terkait