Polisi Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Gas LPG Rugikan Negara Rp360 Juta

Forumterkininews.id, Bandung – Dua tersangka berinisial SR dan AH diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung akibat terlibat kasus penyalahgunaan gas liquified petroleum gas (LPG) di Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang merugikan negara hingga Rp360 juta.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Desa Girimekar, dilansir dari Antara, Rabu (24/8) mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yaitu mereka membeli tabung gas sebesar 12 kilogram, tapi gasnya habis lebih cepat dari biasanya.

Lebih lanjut ia mengatakan tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, para tersangka tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana tersebut,” ucap Kusworo.

Mereka melakukan pemindahan gas bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual dengan harga nonsubsidi.

“Jadi tabung 3 kilogram, disuntikkan ke tabung 12 kilogram dengan alat suntik, kemudian dilapisi es juga, sehingga mempermudah prosesnya,” ujarnya.

Terkait hal ini terduga pelaku mengaku menjual gas 12 kilogram seharga Rp160 ribu per tabungnya. Sedangkan, menurutnya harga asli dari gas berukuran 12 kilogram itu yakni Rp205 ribu.
Namun, tabung 12 kilogram yang dijual oleh para pelaku itu tidak memiliki berat 12 kilogram, melainkan hanya 10 kilogram. Pasalnya, tabung 12 kilogram itu hanya diisi dengan tiga buah tabung 3 kilogram.
“Dalam satu pekan itu bisa melakukan tiga kali penyuntikan, per sekali penyuntikan itu 150 buah tabung 3 kilogram menjadi 50 buah tabung yang 12 kilogram,” kata dia.
Menurutnya, para pelaku itu melakukan aksinya sejak Maret 2022. Untuk melancarkan aksinya tersebut mereka berbagi peran, yaitu SR sebagai yang memiliki izin pangkalan agen tabung gas, sedangkan AH mencari karet, segel, dan alat suntik untuk pemindahan gas tersebut.
Berdasarkan penangkapan ini, polisi turut menyita barang bukti berupa 247 tabung gas dengan rincian 75 tabung gas 3 kilogram berisi, 73 tabung gas 3 kilogram kosong, 16 tabung gas 12 kilogram berisi, 16 tabung gas 12 kilogram kosong, serta barang bukti lainnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 dan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang penyalahgunaan gas secara ilegal dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda Rp60 miliar.

Artikel Terkait