Nasib Irjen Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Sebagai Anggota Polri Diputuskan Hari Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Nasib eks Kadiv Propam Ferdy Sambo ditentukan hari ini. Apakah langsung mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hal tersebut berdasarkan keputusan tim sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Sidang yang dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri akan menjatuhkan putusan pada hari ini.

“Iya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai perintah pak Kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).

Sementara Ferdy Sambo tiba di ruang sidang pada pukul 07.30 Wib tanpa mengenakan rompi tahanan. Dirinya tiba bersama para saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan bahwa tahapan sidang etik yang diawali dengan identitas terperiksa dalam hal ini Ferdy Sambo. Kemudian masuk terkait kelengkapan syarat formil dan materi perkara.

“Tahapan awal tentunya dibuka ketua sidang yang menanyakan identitas dan lain sebagainya seperti syarat formilnya terpenuhi. Kemudian pendalaman secara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya,” ujar jenderal polisi bintang dua ini.

“Selanjutnya baru disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan, apa keputusan yang akan diambil,” sambungnya.

Sambo Dipastikan Sehat

Kendati demikian, terkait kondisi tersangka Ferdy Sambo dalam keadaan sehat setelah melalui pemeriksaan dokter dan lain sebagainya.

“Dari pak Karo Provost sebelum sidang SOP-nya semuanya dicek kesehatan dulu. Informasi dari Pak Karo Provost mekanisme itu sudah dilalui dan semuanya dalam kondisi sehat, sehingga (Ferdy Sambo) bisa menjalani proses persidangan hari ini,” tuturnya.

Dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo, lanjut Dedi, materi perkara terkait dugaan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan masalah skenario yang dibuat oleh Sambo dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang masuk pidana di Komplek Duren Tiga.

BACA JUGA:   Polisi Periksa Lima Saksi Buntut Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

“Itu akan didalami oleh tim sidang komisi,” jelasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...