Tersangka Pembunuh Brigadir J Beri Keterangan di Sidang Etik Ferdy Sambo

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memeriksa tiga saksi dari 15 orang yang dihadirkan dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).

Sidang etik sudah berjalan selama 6 jam, baru tiga saksi yang sudah memberikan keterangan di hadapan tim komisi kode etik pimpinan Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Ketiga saksi yang telah diperiksa yakni Kuat Ma’ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan khusus Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE dihadirkan via zoom.

Ketiga saksi itu diketahui merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Ada tiga saksi sudah diperiksa, yaitu KM, RR, Bharada RE,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (25/8).

Kemudian pembacaan kesimpulan sementara dari keterangan saksi yang dihadirkan di sidang kode etik.

“Resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar oleh penuntut,” tuturnya.

Jalannya Sidang

Setelah dibacakan resume dari keterangan para saksi dan terduga pelanggar. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan para saksi. Adapun 12 saksi lainnya akan dilakukan pemeriksaan setelah sidang diskors atau istirahat. Ke-12 saksi itu, yakni Karo Paminal Divisi Propam Polri nonaktif Brigjen Hendra Kurniawan dan eks Karo Provos Brigjen Benny Ali.

Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Budhi Herdi Susianto, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Saksi dari Patsus, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Lalu, saksi di luar Patsus di antaranya Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

BACA JUGA:   Eks JPU Kasus Ferdy Sambo Bakal Kawal Sidang Mario Cs

“Selanjutnya setelah ini akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi yang lain, masih tersisa 12 orang,” ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu mengatakan setelah semua saksi, baru tim KKEP memeriksa Irjen Ferdy Sambo yang notabene terduga pelanggar etik.

“Kemudian, setelah keseluruhan pemeriksaan para saksi dilakukan, baru diperiksa terduga pelanggar,” kata Nurul.

Kombes Pol Nurul memastikan keputusan etik terhadap Irjen Ferdy Sambo diumumkan perirwa Tinggi Polri. Diantaranya Irwasum Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Juga tidak ketinggalan Kompolnas. Pengumuman ini akan dilakukan dalam keterangan resmi.

“Konpres (keputusan PTDH Ferdy Sambo) akan disampaikan Irwasum, Kadiv Humas, dan Kompolnas,” tegas Nurul.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...