Polda Metro Ungkap 66 Tersangka Terkait dengan Kasus Kriminalitas

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebanyak 66 orang atas 45 kasus laporan ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, dan praktik judi dalam operasi yang dilakukan oleh 13 Polres di wilayah Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, di Lapangan Ditreskrimsus PMJ, Jumat (26/8) mengatakan sejumlah pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar selama empat hari sejak Minggu (21/8).

“Pada Bulan Agustus 2022, Ditresnarkoba telah mengungkap sebanyak 45 kasus/LP dan menahan 66 orang tersangka dalam tindak pidana narkotika dan hasil operasi pemberantasan miras,” ujar Zulpan.

Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil penangkapan tersebut didapatkan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis ganja seberat 626,75 Kg, sabu 141,9 Kg, dan pil ekstasi 108.128 butir.

“Kami juga melakukan penyitaan terhadap 34 set kartu remi dan ceki, 384 alat elektronik, 22 buah buku tabungan serta uang tunai Rp. 1.981.200 dalam tindak pidana perjudian,” kata Zulpan.

Selain itu, salah satu dari 66 pelaku dijerat dengan pasal tekait pencucian uang. Dari pelaku didapatkan barang bukti uang sebanyak Rp 1 miliar.

“Kita juga menyita beberapa unit mobil yakni Toyota Villfire, Hyundai, dan mobil Grand Livina,” lanjut Zulpan.

Polisi juga menyita 27.650 botol minuman keras dari hasil operasi yang digelar selama empat hari. Adapun barang bukti ribuan miras itu saat ini telah dimusnahkan di Polda Metro Jaya.

Adapun operasi kamtibmas yang dilakukan ini dilakukan oleh seluruh Jajaran Polda Metro Jaya, dari mulai Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, serta Polres Jajaran Polda Metro Jaya.

“Hal ini menindaklanjuti perintah Pak Kapolri untuk secara tegas dan bapak Kapolda menyampaikan tidak ada toleransi kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Zulpan.

Artikel Terkait