Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum Brigadir J dilarang ikut melihat langsung jalannya rekonstruksi pembunuhan berencana yang digelar Polri di rumah pribadi Ferdy Sambo.
Terkait hal ini Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipiddum) Mabes Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membenarkan adanya larangan kepada kuasa hukum Brigadir J untuk menghadiri langsung agenda rekonstruksi penembakan.
“Iya betul tidak diizinkan masuk,” ujar Andi saat diminta keterangan, pada Selasa (30/8).
Lebih lanjut ia mengatakan kuasa hukum Brigadir J tidak diizinkan masuk lantaran dalam agenda rekonstruksi tersebut hanya melibatkan beberapa pihak. Diantaranya penyidik, jaksa penuntut umum, tersangka dengan kuasa hukumnya.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ucap Andi.
Selain itu dalam agenda rekonstruksi ini, penyidik juga melibatkan pihak pengawas eksternal. Di antaranya, Kompolnas, Komnas HAM serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak, hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilarang mengikuti jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kamarudin mengaku dilarang mengikuti prosesi ini oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kepada awak media, Kamarudin mengaku sudah tiba di Duren Tiga pukul 08.00 WIB. Selanjutnya setelah dilarang, dirinya akan mengadukan ini ke salah satu menteri Jokowi.
“Pengacara pelaku boleh masuk, kenapa pengacara korban tidak boleh masuk. Ada apa ini,†ucapnya kepada awak media.
Lebih lanjut Kamaruddin mengakatakan, pelarangan ini merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindaklanjuti.
“Dari pada tidak ada kegiatan yang tidak berguna disini. Lebih baik kami pergi, namun kami akan menindaklanjuti kejadian pagi ini,†ujarnya.