Jampidsus: Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Bertambah Jadi Rp 104,1 Triliun

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dalam kasus Surya Darmadi meningkat. Jika sebelumnya disebut Rp 78 triliun, kini bertambah menjadi Rp 104,1 triliun.

“Penyidik awalnya menyampaikan (kerugian) Rp 78 triliun, sekarang sudah perhitungan hasil yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP itu kerugian negara Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp99,2 triliun. Sehingga nilai ini ada perubahan dari awal penyidik temukan,” kata Febrie dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (31/8).

Ia mengatakan, peningkatan jumlah kerugian negara tersebut ditemukan setelah dilakukan pengembangan perkara oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama para ahli.

Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari yang turut hadir dalam konferensi pers memaparkan indikator yang digunakan auditor BPKP menghitung kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Beberapa di antaranya adalah adanya alih kawasan hutan yang menjadi kebun tanpa pelepasan kawasan hutan. Serta adanya upaya suap kepada pihak tertentu dalam rangka memperoleh izin alih kawasan hutan.

“Tentu saja seluruh proses dan fakta yang ditemukan penyidik secara langsung dan secara tidak langsung berdampak bagi keuangan negara maupun perekonomian negara,” ucap Sari, sapaan akrab Arumsari.

Sari menjelaskan, dalam pengusahaan seluruh kekayaan negara, ada hak negara di tempat itu.

Penyimpangan yang dilakukan dalam kasus Surya Darmadi, berdampak pada tidak diperolehnya hak negara atas pemanfaatan hutan. Seperti dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, kami hitung dengan jumlah untuk kerugian keuangan negara ada yang USD, yaitu sebesar 7,8 juta dolar AS atau sekitar Rp114 miliar. Kemudian, lainnya ada provisi sumber daya hutan, ada fakta-fakta kerusakan hutan itu. Sehingga ada biaya pemulihan kerusakan lingkungan yang jika dijumlah semuanya berjumlah Rp4,9 triliun,” ujar Sari.

BACA JUGA:   Wakapolri Sebut Timsus Berangkat dari TKP Berdasarkan Fakta-fakta

Selain yang berdampak langsung terhadap hak-hak negara dalam bentuk keuangan negara, seluruh penyimpangan juga mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 99,2 triliun.

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp5,12 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646 dolar Singapura yang dititipkan oleh Kejagung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.

“Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...