Dua Residivis Pencurian Bank Diringkus Polda Jambi

Forumterkininews.id, Jambi – Dua terduga pencurian uang nasabah bank di Muaro Bungo, Jambi diringkus jajaran Polda Jambi Rabu (31/8). Kepada petugas, dua pelaku ini mengaku residivis dan mengaku pernah melakukan pencurian di luar negeri .

“Pelaku ini berpindah-pindah selama proses pengejaran, dan kami amankan saat berada di Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi pada Rabu (31/8) malam,” ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Kamis (1/9).

Saat ditangkap, kedua perampok berinisial  II (43) dan AS (34) warga Kota Jambi berusaha melawan, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. Lebih lanjut ia mengatakan dari tangan kedua pelaku pencurian petugas mengamankan uang senilai Rp275 juta.

Sementara itu kronologi kejadian bermula pada saat korban mengambil uang tunai di salah satu bank sebesar Rp275 juta. Kemudian, seluruh uang ini dimasukkan ke dalam dua kantong dan disimpan di bawah jok motor korban. Kedua perampok saat itu melihat korban mengambil uang dengan nominal sangat banyak sehingga diikuti.

“Kedua perampok ini mengambil saat korban bersama istrinya kondangan, melihat motor diparkir mereka langsung mencongkel pakai tangan dan seluruh uang itu dibawa kabur,” kata Andri.

Barang Bukti

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua perampok tersebut yaitu sisa uang yang dirampok senilai Rp245 juta dengan rincian uang tunai senilai Rp207 juta dan di dalam rekening sebanyak Rp38 juta serta sepeda motor sebagai transportasi.

“Sebagian uang sebesar Rp30 juta telah dipakai mereka untuk melarikan diri ke Sumbar dan Riau hingga kembali lagi ke Jambi. Uang tersebut juga dipakai untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Andri.

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, kedua pelaku mengaku pernah melakukan tindakan pencurian di luar negeri yakni Malaysia.

BACA JUGA:   Jenazah AKBP Buddy Towoliu Akan Dimakamkan di Bolaangmongondow

“Kami perlu pendalaman untuk pengakuan pelaku atas tindakan pencurian mereka di Malaysia. Namun kami saat ini fokus pada kasus pencurian uang di Bungo ini,” ucap Andri.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi serupa di Jambi. Untuk itu pihak kepolisian masih perlu memeriksa dokumen pencurian kembali.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP. Ancamannya penjara maksimal 9 tahun.

 

Artikel Terkait