Dicekal, Putri Candrawathi Tidak Bisa Bepergian ke Luar Negeri

Forumterkininews.id, Jakarta – Pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan pencekalan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, telah menerima surat permintaan pencekalan ke luar negeri dari Bareskrim Polri untuk Putri Candrawathi yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri dicekal bepergian ke luar negeri karena tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan dan mempunyai balita.

“Sudah. Sudah ada di (daftar) cekal online kami. Kalau di data kami (Putri Candrawathi dicekal) sejak 23 Agustus,” ucap Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Habiburrahman, dalam keterangannya, Jumat (2/8).

Ia mengatakan, pencekalan terhadap Putri Candrawathi dikeluarkan sejak Selasa, 23 Agustus 2022 oleh Bareskrim Polri.

Kendati demikian, pihaknya akan memastikan bila Putri Candrawathi tidak akan dapat bepergian ke luar negeri selama surat pencekalan itu berlaku.

“Kalau beliau bersangkutan masuk ke kami. Sudah masuk cekal online kami. Ya, tidak bisa lewat. Pasti dilakukan mencekal untuk tidak berpergian keluar negeri,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, jika artinya Candrawathi melakukan penerbangan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan terdeteksi melalui piranti pengenal wajah dari Keimigrasian.

“Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti terdeteksi melalui perangkat wajah. Untuk memonitor pergerakan orang,” ucapnya.

Ia menegaskan, mereka akan bertindak secara tegas dan ditindak lanjuti apabila nanti Candrawathi memaksa untuk berpergian.

“Yang pasti diamankan dan dilaporkan yang berwenang,” tegas dia.

Putri Candrwathi Jalani Pemeriksaan

Sebelumnya diketahui, tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama belasan jam di Bareskrim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Alasan tidak ditahan karena istri Irjen Ferdy Sambo
mengajukan permohonan kepada penyidik dengan alasan kemanusiaan, karena masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

BACA JUGA:   Polisi: Korban Tawuran yang Tewas di Pamulang Cuma Kasus Biasa

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8) malam.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Arman.

 

Artikel Terkait