Forumterkininews.id, Kota Bogor – Keputusan Pemerintah untuk naikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dirasakan masyarakat. Di mana tatif angkutan kota (angkot) alami kenaikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo membenarkan berita itu saat dikonfirmasi, dikutip dari Antara, Senin (5/9).
“Semula tarif angkot pelajar Rp3.000 menjadi Rp4.000 dan untuk orang dewasa sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp5.000,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan penetapan tarif angkot yang baru ini untuk menyesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM) yang naik.
Sementara itu pihak Dishub akan memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif angkot yang baru ditetapkan.
Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.
“Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya,” ucap Eko.
Kenaikan tarif angkutan umum kota ini merujuk pada surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022.
Surat keputusan itu tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.
“Kenaikan tarif juga telah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo saat mengumumkan kenaikan harga BBM, pada Sabtu (3/9), ia mengatakan kebijakan ini merupakan pilihan terakhir.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM
Jenis Pertalite subsidi dari Rp7.650 menjadi Rp10 ribu/liter, Solar bersubsidi dari Rp5.150 menjadi Rp6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp12.500 menjadi Rp14.500/liter yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.
Kemudian, pemerintah akan berikan bantuan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta/bulan
Selain itu, memerintahkan daerah menggunakan dua persen dana transfer umum senilai total Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan nelayan.