Disayangkan Putri Candrawathi Tak Laporkan Kasus Pelecehan Seksual ke Polres Magelang

Forumterkininews.id, Jakarta -Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang dapat diproses apabila didukung alat bukti.

Sebelumnya, laporan Putri Candrawathi di Polres Jakarta Selatan, telah dihentikan penyidikan alias di SP-3, karena tidak cukup bukti dan tak ada peristiwa pidananya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyayangkan dugaan adanya pelecehan seksual yang tidak dilaporkan oleh Putri dan Irjen Ferdy Sambo ke Polres Magelang pada saat hari kejadian.  Sehingga tidak ada olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian itu.

“Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses. Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tidak dilakukan olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut,” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/9).

Ia menyampaikan, hanya Allah SWT, Putri Candrawathi dan Almarhum Brigadir J yang tahu pasti apa yang terjadi di Magelang itu.

Penyidik yang menelusuri di Magelang tidak menemukan alat bukti, bahkan tidak ada CCTV di rumah tersebut.

Sebelumnya diketahui, Putri Candrawathi pernah membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (8/7) dengan TKP Kompleks Polri Duren Tiga.

Diduga laporan itu sebagai skenario untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya, yakni penembakan terhadap Brigadir J.

Laporan itu dihentikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 12 Agustus 2022, karena tidak ditemukan peristiwa pidananya. Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Belakangan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan dugaan kekerasan seksual Brigadir J kepada Candrawathi, istri Sambo.

Dari laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, dugaan kekerasan seksual terjadi di Magelang, Kamis (7 Juli 2022).

BACA JUGA:   KPK Mintai Keterangan Anak dan Istri Lukas Enembe

Peristiwa itu terjadi setelah Putri Candrawathi merayakan hari ulang tahun pernikahan sekitar pukul 00.00 WIB.

Merujuk pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual satu alat bukti, yaitu keterangan korban dapat dilaporkan dan diproses hukum. Hal ini berbeda dengan pola pemidanaan, di mana perlu dua alat bukti yang sah.

Andrianto mengakui UU TPKS sedikit menyulitkan penyidikan. Namun, ia menegaskan bahwa apapun yang dinarasikan, penyidik harus didukung dengan alat bukti yang ada.

“Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” ucap Agus.

Sementara terkait peristiwa di Magelang, kata dia, apa yang terjadi menyangkut dengan kehormatan keluarga Sambo, sebagaimana yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, usai pemeriksaan Sambo sebagai tersangka, Jumat (10/8), di Mako Brimob Polri.

“Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Data yang diperoleh penyidik, berdasarkan keterangan tersangka maupun saksi-saksi, pada saat kejadian, asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo bernama Susi sedang berada di tangga dekat kamar Putri di Magelang.

Pada saat yang sama, tersangka Kuat Ma’ruf berada di lantai bawah sedang merokok.

Dalam keterangannya, Kuat mengaku melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri.

Sebelumnya, Susi mengaku mendengar Putri Candrawathi  diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

“(Kejadian) hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan dan KM (Kuat Ma’ruf). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi. Keterangan ini dikuatkan dengan keterangan Susi,” tegasnya.

Artikel Terkait