Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Halangi Penyidikan 

Forumterkininews.id, Jakarta – Tersangka Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu (7/9). Pemeriksaan terhadap mantan Jenderal bintang dua itu masih terkait kasus menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.

“Info dari Siber begitu (Ferdy Sambo diperiksa), coba kontak Ditipidsiber juga,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (7/9).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri saat dikonfirmasi, tidak merespons perihal pemeriksaan Ferdy Sambo hari ini apakah dilakukan di Bareskrim Polri atau di Mako Brimob.

Informasi Ferdy Sambo diperiksa Dittipidsiber diketahui pertama kali dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Awalnya Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada Rabu (7/9) hari ini. Namun diundur menjadi Kamis (8/9) besok.

Namun, kata Andi, jadwal pemeriksaan uji kebohongan diundur, Kamis (8/9). Ini karena Ferdy Sambo diperiksa Siber pada Rabu terkait obstruction of justice.

“Yang bersangkutan Rabu jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber,” ujar Andi, Selasa (6/9).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Selain dirinya ada empat tersangka lain, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Tersangka Obstruction of Justice

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu juga ditetapkan sebagai tersangka perkara menghalangi penyidikan terkait pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Keenam anggota polisi tersebut, yakni yakni mantan Kadi Propam, Ferdy Sambo. Mantan Karopaminal Propam Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

BACA JUGA:   Enam Bantahan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Richard Eliezer

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, Terakhir, Kasubnit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis (1/9).

Sidang pertama Kompol Chuck Putranto. Kemudian hari kedua Jumat (2/9) terhadap Kompol Baiquni Wibowo. Selanjutnya hari ketiga, Selasa (6/9) untuk Kombes Pol Agus Nur Patria, hasil keputusan sidang etiknya akan diumumkan hari ini.

Adapun putusan sidang etik Kompol Chuck dan Baiquni dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian. Keduanya juga mengajukan banding, sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...