Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction of Justice di Mako Brimob

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (7/9). Mantan Jenderal bintang dua ini diperiksa dalam perkara menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy) direncanakan oleh penyidik Direktorat Siber hari ini di Mako Brimob,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (7/9).
Diketahui, dalam perkara menghalangi penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 7 personel polri sebagai tersangka. Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan. Dan mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian, mantan Ps Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto. Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh tersangka itu terkait tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik. Atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Keempatnya yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria.
Kemudian tiga tersangka dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini.

Artikel Terkait