Gugatan Praperadilan Ditolak, Penyidikan Perkara PT Duta Palma Group Dinyatakan Sah

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menolak gugatan praperadilan yang diajukan PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan demikian, penyidikan perkara dugaan korupsi PT Duta Palma Group dinyatakan sah.

“Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Pekanbaru Salmon Ginting menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).

Selanjutnya, sidang gugatan praperadilan ini dilaksanakan pada Selasa (6/9). Para pemohon atau penggugat, yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari. Kemudian PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur yang tergabung dalam PT Duta Palma Group.

Adapun gugatan yang disampaikan Pemohon atau pihak yang mengajukan gugatan mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus sebagai termohon. Ketut menjelaskan hakim berpendapat bahwa penyitaan aset serta penggeledahan yang dilakukan Kejagung dinyatakan sah.

Penetapan Surya Darmadi Sebagai Tersangka

Sebelumnya diberitakan, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi sebagai tersangka kasus 1 Agustus 2022 lalu. Penetapan tersangka Surya termuat dalam surat Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022.

Dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit tersebut, Kejagung turut menetapkan mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka.

Selain itu, Ketut mengatakan penyidik Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ia menjelaskan, saat ini tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis dalam perkara tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005- 2008.

BACA JUGA:   Aset Surya Darmadi yang Telah Disita Jampidsus Mencapai Rp10 Triliun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Surya dan Thamsir disangkakan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu Surya juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Selanjutnya, Surya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/9).

Artikel Terkait