Eks Petinggi Propam Kombes ANP Dipecat Sebagai Anggota Polri

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria (ANP) dijatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Hal tersebut berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Kombes Pol ANP yang digelar selama 2 hari, dan menghadirkan 14 orang saksi.

“Hasil keputusan sidang kode etik diputuskan bahwa sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran (Kombes ANP) sebagai perbuatan tercela,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9).

“Kedua, sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai 6 September. Dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian,” sambungnya.

Lebih lanjut Irjen Dedi mengatakan bahwa berdasarkan hasil keputusan sidang etik, Kombes ANP melanggar sejumlah pasal yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Kepolisian (Perpol).

“Pelanggaran AKBP ANP yakni Pasal 13 ayat 1 PPP Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota polri Jo pasal 5 ayat 1 huruf c, pasal 8 huruf c angka 1. Kemudian pasal 10 ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 1 huruf f peraturan kepolisan Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelasnya.

Setelah dibacakan keputusan berupa PTDH oleh komisi sidang kode etik, pelanggar Kombes ANP mengajukan banding yang merupakan hak terduga pelanggar.

“Banding juga di atur dalam Perpol nomor 7 tahun 2022 pasal 69 itu merupakan hak yang bersangkutan. Banding akan tetap diproses oleh komisi banding oleh Kepala Biro (Karo) Pertanggungjawaban Profesi (Biro Wabprof),” tuturnya.

Sebelumnya Kombes ANP telah diberhentikan dari jabatannya pada 22 Desember dan dimutasi sebagai perwira menengah di Biro Pelayanan Markas (Paminal) Mabes Polri.

BACA JUGA:   Istri Sah Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Siri Suaminya ke Polisi Terkait Laporan Palsu

Dedi mengatakan ada tiga peran Kombes Pol. Agus Nur Patria dalam perkara obstruction of justice yakni melakukan pengerusakan CCTV yang ada di pos satpam TKP Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, di dalam melakukan olah TKP ada hal yang tidak profesional yang dilakukan, dan yang ketiga ada pemufakatan bersama enam tersangka lainnya untuk melakukan penghalang-halangan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

“Jadi ada tiga peran semuanya dibuktikan dalam fakta persidangan sehingga diputuskan yang bersangkutan seperti yang disebutkan tadi,” tutur Dedi.

Ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, selain Kombes Pol. Agus Nur Patria, enam tersangka lainnya, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin,

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Dari tujuh tersangka, ada 4 personel polri sudah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Agus Nur Patria. Keempatnya mengajukan banding sesuai haknya yang diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Saat ini tersisa tiga tersangka yang menunggu giliran untuk disidang etik, yakni Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Arif Rahman Arifin.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...