Selundupkan Empat Kilogram Sabu, Warga Sanggau Ditetapkan Sebagai Tersangka

Forumterkininews.id, Pontianak – Sa (52) warga Dusun Tanjung Wangi, Pontianak, ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia, Rabu (7/9).

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini berawal saat Satnarkoba Polres Sanggau mendapat informasi dari unit Reskrim Polsek Entikong bahwa akan ada penyelundupan barang dari Malaysia yang diduga narkotika jenis sabu, pada Rabu (7/9) sekitar pukul 13.00 WIB

Selanjutnya jajaran Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial Sa. Bersama Sa ditemukan barang bukti sabu empat kilogram.

“Selain menyita barang bukti sabu empat kilogram, kami juga menyita kendaraan roda dua. Kemudian dua unit handphone, dan uang tunai Rp700 ribu,” ucap Ade.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka. Kepada penyidik, tersangka mengaku dijanjikan Rp50 juta oleh saudara berinisial BR. Dengan catatan barang haram tersebut berhasil sampai di Pontianak.

Lebih lanjut Ade Kuncoro mengatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus ini. Terutama terhadap orang yang bernama BR yang memerintahkan Sa untuk menyelundupkan narkoba ke Pontianak. Menurutnya, narkoba jenis apapun tidak boleh masuk ke wilayah hukumnya. Pasalnya hal tersebut akan merugikan generasi bangsa.

“Kita akan lanjutkan perkara ini dengan mencari pemasoknya langsung. Dengan demikian diharapkan peredaran narkoba bisa berkurang,” ujarnya.

Terakhir, Kuncoro mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tenang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Artikel Terkait