Menkopolhukam: Penanganan Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah On The Track 

Forumterkininews.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa masyarakat harus optimistis dan berprasangka baik atas penanganan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus pembunuhan Brigadir J sesuai dengan jalur yang benar (on the track).

“Saya kira kita harus optimistis dan punya prasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur, sudah on the track kasus ini,” kata Mahfud dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9).

Menurut dia, Polri telah mengusut kasus pembunuhan Brigadir J secara tepat dan sesuai dengan harapan masyarakat, mulai dari penyidikan keterlibatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) melalui pengakuan Bharada E, autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, bahkan menetapkan Ferdy Sambo dan para ajudan sebagai tersangka.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka upaya menghalangi proses hukum perkara (obstruction of justice).

Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Bahkan, beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.

“Kalau tidak salah, sudah 12 yang ditetapkan sebagai pelaku. Lima tersangka dan 7 pelaku obstruction of justice, belum lagi yang dipecat karena etik, dimutasi, dan ditunda kenaikan pangkat. Saya kira ini sudah langkah yang tepat dan itu yang diharapkan masyarakat,” ucap Mahfud.

Sementara terkait mengenai penjatuhan hukuman terhadap para tersangka, lanjut Mahfud, tindakan itu perlu melalui proses hukum terlebih dahulu.

BACA JUGA:   Ferdy Sambo Dkk Ajukan Banding, Begini Tanggapan Kejagung

“Kalau diharapkan lebih dari itu, menghukum orang, sekarang tidak ada. Hukum itu ada prosesnya,” pungkasnya. []

Artikel Terkait