KPK Perpanjang Masa Penahanan Rektor Unila Nonaktif

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Empat tersangka tersebut adalah tiga orang penerima suap, yakni Rektor Unila nonaktif Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

“KPK memperpanjang penahanan para tersangka selama 40 hari. Terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (12/9).

Tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan suap di Unila tersebut.

Saat ini, tersangka KRM ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sedangkan tersangka HY, MB, dan AD ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Konstruksi Perkara

Diketahui, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan, KRM sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga KRM terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan HY, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo. Kemudian juga MB untuk menyeleksi secara “personal” terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka calon mahasiswa dapat “dibantu” dengan menyerahkan sejumlah uang. Selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan ke pihak universitas.

Selain itu, KRM diduga memberikan tugas khusus bagi HY, MB, dan Budi Sutomo. Tugas tersebut yakni mengumpulkan uang yang disepakati dengan orang tua calon mahasiswa baru.

BACA JUGA:   Kejagung Tetapkan Lagi Satu Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan.

Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang seorang dosen dari orang tua calon mahasiswa itu berjumlah Rp 603 juta. Uang ini sebagian telah digunakan untuk keperluan pribadi KRM sekitar Rp575 juta.

KPK juga menemukan uang yang diterima KRM melalui Budi Sutomo dan MB. Dimana uang ini berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM.

Uang tersebut dialihkan dalam bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih tersimpan dalam bentuk uang tunai. Dimana total seluruhnya sekitar Rp 4,4 miliar.

Artikel Terkait