Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil Tabrak Pria di Tol Grogol

Forumterkininews.id, Jakarta – Seorang pengemudi mobil berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalulintas Polres Jakarta Barat. Hal ini diakibatkan dirinya yang menabrak seorang pengemudi lain hingga jatuh ke Kali Grogol. Peristiwa ini sendiri terjadi di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kanit Laka Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono mengatakan, MA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Pengemudi MA sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hartono, saat diminta keterangan, di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin (12/9).

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap MA mengendarai mobil dalam kondisi hujan deras di bahu jalan tol.

“Saat itu dia mengendarai mobilnya di bahu jalan. Sehingga menabrak korban yang saat itu tengah berhenti untuk membetulkan kap mobil depannya,” kata Hartono.

Dalam penetapan tersangka ini, polisi turut menyita mobil yang digunakan. Akibat perbuatannya MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial RW (64), ditemukan tewas oleh Tim SAR Gabungan usai kecelakaan yang menimpanya di Pintu Tol Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Jumat (9/9).

Terkait hal ini ia tenggelam di kali Grogol setelah mobil yang dikendarainya ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain. Kepala Kantor SAR Jakarta, Fazzli mengatakan, korban ditemukan tewas oleh Tim SAR gabungan di radius 100 meter dari lokasi kejadian, Sabtu (10/9) pagi.

“Jasad korban kita temukan pagi ini. Kemudian dievakuasi ke RSCM untuk proses selanjutnya,” kata Fazzli, dalam keterangannya, Sabtu (10/9).

Artikel Terkait