Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyelundupan 12 Kilogram Sabu

Forumterkininews.id, Banda Aceh – Dua terduga pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 12 kilogram dibekuk Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Aceh Utara, pada Selasa (13/9).

Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Riza Faisal mengatakan kedua terduga pelaku masing-masing berinisial BT (38) dan MJ (27) merupakan warga Kabupaten Aceh Utara.

“Penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba,” ujar Riza diberitakan Antara.

Narkoba itu diselundupkan dari perairan Selat Malaka dan dibawa ke Pantai Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara

Kemudian tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba  melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka BT di Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.

“Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 10 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam tas hitam di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara,” ujar Riza.

BT mengaku sabu-sabu tersebut milik seseorang berinisial Abd yang diambil dari laut di Selat Malaka.

Kini, Abd dimasukkan dalam daftar pencarian orang DPO.

“Tersangka BT juga mengaku telah memerintahkan terduga MJ melalui telepon menyembunyikan bungkusan sabu-sabu lainnya,” kata Riza.

Kemudian, perugas menangkap MJ di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Dengan barang bukti sebanyak dua kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu disembunyikan di bawah tempat tidurnya.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa 12 kilogram sabu-sabu diamankan di Polres Aceh Utara.

Saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait