Mantan Anak Buah Kombes Budhi Herdi Jalani Sidang Etik

Forumterkininews.id, Jakarta -Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kembali digelar pada hari ini terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Kali ini, giliran mantan anak buah Kombes Budhi Herdi, saat menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan, yakni Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) merupakan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan sebelum dimutasi ke Yanma Polri.

Ipda Arsyad Daiva harus menjalani sidang kode etik karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

“Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Ipda ADG, akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di ruang sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri,” kata Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/9).

Dalam sidang etik terhadap Ipda ADG, Polri menghadirkan empat saksi, yakni AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Menurut Ade, Ipda Arsyad Daiva Gunawan disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J.

Kemudian pasal yang dilanggar oleh Ipda ADG, adalah pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf D dan pasal 10 ayat 2 huruf H perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi kode etik Polri.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Mereka adalah FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

BACA JUGA:   Dijemput Paksa di Mal, Pengacara DWW Tersangka Dugaan Korupsi LPEI

Kemudian BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria.

Artikel Terkait