Polri Tolak Upaya Banding, Ferdy Sambo Resmi Dipecat 

Forumterkininews.id, Jakarta -  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya hukum banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo. Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat.

Putusan banding yang dibacakan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua Komisi sidang etik banding untuk menguatkan putusan PTDH terhadap Ferdy Sambo yang dijatuhkan sebelumnya pada sidang pertama.

“Memutuskan menolak pemohon banding Ferdy Sambo. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP,” kata Agung dalam persidangan di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Sebelumnya, sidang kode etik banding digelar sejak pukul 10.00 WIB. Sidang dipimpin oleh Agung dan beranggotakan empat Inspektur Jenderal (Irjen).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sidang banding merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diajukan Ferdy Sambo atas putusan PDTH yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia menyebut hasil sidang banding bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada (peninjauan kembali atau kasasi), banding sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum terakhir,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Hasil putusan KKEP Banding selanjutnya akan diserahkan ke Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri. As SDM memiliki waktu lima hari untuk menuntaskan administrasi atas putusan tersebut.

“As SDM memilikimu waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding,” jelas Dedi.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...