Hari Ini, DPR Sahkan RUU PDP Jadi UU Lewat Paripurna

Forumterkininews.id, Jakarta – Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9) pukul 10.00 pagi WIB.

Rapat Paripurna DPR kelima Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023 tersebut akan menjadi Pembicaraan tingkat II, atau pengambilan keputusan akhir atas RUU PDP.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara,” kata Puan.

“Tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” sambungnya dalam keterangan resminya, Senin (19/9) sore.

RUU PDP merupakan produk hukum yang disusun bersama oleh para pakar dan seluruh elemen masyarakat.

“RUU PDP adalah wujud dari tanggung jawab negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya dalam aspek apapun, termasuk perlindungan data pribadi,”imbuhnya.

Diketahui, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Sedangkan jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal. Usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

Artikel Terkait