Pemerkosaan di Jakut, Hotman Paris Desak DPR Revisi UU Peradilan Pidana Anak

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengacara Hotman Paris meminta DPR RI merevisi Undang-Undang Peradilan Pidana Anak akibat insiden pemerkosaan terhadap anak perempuan di bawah umur di hutan kota, Jakarta Utara, pada (1/9) lalu.

“DPR Komisi III tolong renungkan tangis keluarga korban ini,” ucap Hotman, di Mapolres Metro Jakarta Utara pada Selasa (20/9).

“Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Anak sudah waktunya dirubah karena kenyataan di lapangan umur 11, 12, 13 pun kelakuannya sudah seperti dewasa, bahkan lebih bejat.” 

Lebih lanjut ia mengatakan kasus pemerkosaan ini ini harus menjadi perhatian penting bagi DPR RI.

Hal ini untuk melakukan revisi Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Terkait hal ini terdapat dua pasal yang membahas penanganan pidana untuk pelaku dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pasal 21 dijelaskan, anak di bawah umur 12 tahun terduga pelaku tindak pidana harus dikembalikan ke orang tuanya.

Pada pasal 32 disebutkan bahwa penahanan terhadap anak berhadapan hukum bisa dilakukan bila yang bersangkutan telah genap berusia 14 tahun.

Hotman menegaskan, penanganan pidana anak yang diatur dalam UU Peradilan Pidana Anak tersebut sudah tidak relevan dengan realitas yang ada saat ini.

“Anak umur 12 tahun itu harus dikembalikan ke orangtuanya, itu sudah tidak zamannya lagi. Karena ternyata umur 12 tahun ke bawah kelakuannya bisa lebih sadis dari orang dewasa dan undang-undangnya harus diubah,” kata Hotman.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap empat terduga pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di hutan kota Jakarta Utara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan para terduga pelaku rupanya masih berusia di bawah umur.

BACA JUGA:   Dirut PT LIB Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan 

“Keempat tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, saat ini mereka sudah diproses,” ujar Fadil Imran.

Lebih lanjut ia mengatakan saat keempat tersangka diamankan di shelter ABH Cipayung.

Artikel Terkait