Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani berharap pengesahan Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi ( UU PDP) akan mampu menjawab mengurangi secara signifikan peretasan dan kebocoran data yang terjadi di Indonesia.
“Menjadi akhir dari kebuntuan sejak September 2020 akibat tidak adanya titik temu antara pemerintah dan DPR terkait kedudukan lembaga pengawas pelindungan data pribadi,” katanya
Dalam keterrangan resmi, Christina mengatakan UU PDP yang baru disahkan itu mencakup pemahaman soal maraknya kejadian peretasan data.
Dimana salah satunya disebabkan oleh sistem pengamanan siber yang belum diterapkan oleh semua instansi.
“UU PDP memahami keadaan ini dan memastikan penerapan sistem/infrastruktur pengamanan data dan keberadaan sumber daya manusia (data protection officer) yang andal sebagai salah satu kewajiban pengendali data,”terangnya.
Oleh karena itu, dirinya menekankan agar institusi atau lembaga negara mencermati catatan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) soal peringatan anomali trafik keamanan siber dan rekomendasi yang diberikan.
“Mereka sering ‘dicuekin’ oleh institusi atau lembaga negara. Kemungkinan ini perlu diwaspadai untuk tidak terjadi pada lembaga pengawas pelindungan data yang akan ditetapkan presiden nantinya,” tandasnya.
Seperti diketahui, UU PDP baru saja disahkan oleh DPR RI
UU itu disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).