Mahfud MD: RKUHP Disahkan Akhir Tahun Ini

Forumterkininews.id, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) akan disahkan menjadi undang-undang akhir tahun 2022. Hal ini diungkpakan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (21/9).

Menurut Mahfud, RKUHP sudah dibahas 59 tahun dan sudah hampir final. Bahkan sudah dikatakan final, tapi dibersihkan dulu dari hal-hal yang sifatnya teknis.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan, pengesahan rancangan KUHP menjadi undang-undang akan berproses di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kemudian nantinya, dalam pengesahan itu juga dilakukan bersama pemerintah pusat.

“Insya Allah akhir tahun ini RKUHP sudah bisa sahkan jadi UU oleh DPR bersama pemerintah,” ujarnya.

Mahfud mengklaim draf RKUHP terbaru itu juga sudah mengakomodasi banyak berbagai kepentingan, aliran, paham, situasi, budaya, dan lain sebagainya.

“Isinya sudah mengakomodir berbagai kepentingan. Tinggal dilanjut menjadi satu namanya visi bersama tentang Indonesia,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pengamat politik dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal menilai pembukaan ruang publik serta kolaborasi antara pemerintah dan organisasi masyarakat sipil menjadi kunci mengoptimalkan pembahasan RKUHP.

Ia juga mengatakan tahapan-tahapan yang terdapat di parlemen harus diefektifkan. Seperti rapat dengar pendapat (RDP) dan masa reses anggota DPR RI harus digunakan untuk menangkap aspirasi masyarakat.

Kemudian, kegiatan ini harus mengubah budaya politik. Di mana anggota DPR RI melakukan jemput bola dengan menggelar kegiatan-kegiatan seperti focus group discussion (FGD). Juga seminar, diskusi publik secara informal di daerah pemilihan masing-masing atau di Jakarta.

14 Isu Krusial di RUU KUHP.

1. Terkait Living Law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat atau adat. Pada RKUHP itu, hukum adat diakui dan bisa diterapkan.

BACA JUGA:   Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J Diumumkan Hari Ini

2. Pidana mati. Dalam RKUHP terbaru pidana mati ditempatkan paling terakhir dijatuhkan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana.

3. Kebebasan berpendapat. Selanjutnya, poin penting terkait isu ini ialah penghinaan kepada kepala negara yang diatur dalam pasal 218 RUU KUHP.

4. Pasal terkait santet dan guna-guna. Pasal Ini menyasar mereka yang mengiklankan diri memiliki kekuatan gaib. Kemudian memiliki niat mencelakakan orang lain.

5. Penghapusan pasal tentang dokter dan dokter gigi yang menjalankan pekerjaan tanpa izin. Dimana hukumannya tidak dalam bentuk kurungan badan.

6. Unggas yang merusak kebun/tanah yang telah ditaburi benih (pasal 277 RKUHP). Pasal ini juga menyangkut hewan ternak yang merusak tanaman, kebun atau sawah.

7. Penodaan agama (pasal 302 RUU KUHP). Pasal ini menyasar pada tindakan yang menunjukkan upaya permusuhan, menghasut dan penghinaan terhadap agama tertentu.

8. Tindak pidana penganiayaan hewan (pasal 340 RUU KUHP). Contohnya, kata dia, eksploitasi hewan dengan tujuan yang tidak patut seperti topeng monyet.

9. Aborsi (pasal 467 RUU KUHP). Pelaku aborsi tidak bisa di pidana bagi korban perkosaan apabila usia kehamilan di bawah 6 minggu.

10. Ruang privat masyarakat terkait keasusilaan. Misalnya perzinahan. Contohnya, pasangan yang belum menikah tapi sudah bersama seperti dalam perkawinan. Itu bisa dihukum.

11. Selanjutnya penggelandangan masyarakat. Gelandangan bisa diproses hukum ketika mengganggu ketertiban umum.

12. Tindakan menunjukkan alat pencegah kehamilan kepada anak.

13. Contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. Dan,

14. Terakhir, Penghapusan pidana advokat curang.

 

Artikel Terkait