Berkas Perkara Suap Wali Kota Ambon Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanusa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

“BAP (berkas acara pemeriksaan) dua tersangka beserta barang buktinya sudah kami terima,” kata Panitera Muda Tipikor Kantor Pengadilan Negeri Ambon Jacobis Mahulette, Kamis (22/9).

Tersangka Richard Louhenapessy dan staf pegawai tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa diduga terlibat kasus suap. Suap ini terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2022. Sementara sebagai pemberi suap adalah Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon yang kini telah ditahan KPK.

Menurut Jacobis, setelah menerima berkas perkara tersebut, Pengadilan Negeri Ambon membentuk majelis hakim tipikor. Nantinya tim ini akan memeriksa dan mengadili perkara itu.

“Mengenai kapan sidang perdana mulai dijalankan, tergantung pembentukan majelis hakim tipikor. Pasalnya tim yang akan menentukan jadwal persidangan,” ujar Yacobis.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi itu. Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mematok fee Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel pada tahun 2020. Kemudian, dokumen yang diterbitkan antara lain berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selanjutnya, Amri juga diduga memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp500 juta. Uang ini diberikan melalui tersangka AEH untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Ali menjelaskan dugaan pencucian uang yang dilakukan tersangka RL, di antaranya dengan sengaja menyembunyikan serta mengaburkan atau menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain.

Artikel Terkait