KY Dukung KPK Usus Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Yudisial (KY)  mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Jumat (23/9).

“Komisi Yudisial mendukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” kata Mukti.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai penerima suap.

Mukti mengatakan bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini. Sebab, menyangkut dugaan mencederai terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

KY akan terbuka dan terus berkoordinasi dengan pihak MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan. Hal itu demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

“Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului,” ucap Mukti.

“Dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut.”

Kemudian, KY tentu akan melaksanakan proses tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi kewenangan lembaga pemantau hakim di dunia peradilan.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dan, apabila buktinya cukup, persidangan,” tuturnya.

Apabila sanksinya masuk ke kategori berat dengan sanksi pemberhentian tidak hormat, KY akan menyelenggarakan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Konstitusi.

Ia melanjutkan, KY akan melakukan pemeriksaan terkait etik, berikut dengan KPK yang akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Mukti berharap agar pemeriksaan pelanggaran etik dapat berlangsung secara paralel dengan pemeriksaan tindak pidananya.

“Inilah yang nanti kami koordinasikan dengan KPK, apakah langsung secara paralel kami lakukan dengan proses pidananya,” katanya.

BACA JUGA:   Mabes Polri: Hasil Ekshumasi Aremania Diumumkan Dua Pekan Lagi

“Lalu lakukan proses sidang etiknya. Ini nanti kami akan diskusikan dengan KPK. Kami harap kedua-duanya bisa jalan,” tegasnya.

 

Artikel Terkait