KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe 

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan rencananya digelar Senin (26/9).

“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka LE,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (26/9).

Dua saksi ialah karyawan swasta Tamara Anggany dan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Wiyanti Hakim.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan,” ujar Ali.

Selain agenda pemeriksaan saksi, KPK juga memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Hari ini, pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jaksel,” ujarnya.

Pemanggilan Lukas Enembe merupakan yang kedua setelah Gubernur Papua itu tidak menghadiri panggilan dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin (12/9). KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua itu.

“Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima tersangka maupun penasihat hukumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening, pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan menghadiri panggilan KPK Senin (26/9). Adapun yang menjadi halangan adalah alasan kesehatan.

“Berdasarkan hasil keterangan medis dokter pribadi Pak Gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk Pak Gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Gedung KPK ini,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

“Karena melihat kondisi perkembangan beliau, tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK). Intinya Bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin,” sambungnya.

BACA JUGA:   Polisi Kantongi Motif dan Penyebab Kematian Satu Keluarga di Kalideres

KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Terkait publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Artikel Terkait