Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Ini

“Menunggu juga dari Propam yang mengatur jadwal (sidang), toh!” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/9).
Divisi Propam Polri telah mengagendakan sidang etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan dilaksanakan pekan ini. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, jadwal sidang etik dijadwalkan Divisi Propam Polri melalui Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof).
Kata Nurul, alasan belum dilaksanakannya sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, karena dalam sidang etik ada kepanitiaan. Juga pimpinan komisi sidang yang dibentuk sebelum sidang digelar.
“Karena di dalam sidang ada kepanitiaan dibentuk, apa sudah disetujui apa belum nanti kami update,” kata Nurul di Jakarta, Senin (26/9).
Ia mengatakan alasan sidang Brigjen Hendra Kurniawan sempat tertunda yang rencananya pekan lalu, karena salah satu saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.
“Kemarin alasannya karena salah satunya saksinya masih belum bisa hadir. Nah, kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, sebagaimana disampaikan Pak Kadiv mudah-mudahan pekan ini bisa dilaksanakan,” ucap Nurul.
Senin kemarin, sidang etik dilaksanakan atas terduga pelanggar Ipda Arsyad Daivan Gunawan. Dirinya mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ini merupakan sidang etik lanjutan, karena sebelumnya sudah dilaksanakan, Senin (15/9). Namun sidang ditunda lantaran saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
15 dari 35 Anggota Polri Telah Diperiksa
Hingga hari ini, total 15 orang dari 35 orang anggota Polri yang terbukti melanggar etik dalam menjalankan tugas penanganan penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebanyak 15 orang anggota Polri telah menjalani sidang etik, 14 di antaranya sudah diputus, sisa satu orang masih proses persidangan. Tercatat masih ada 20 orang terduga pelanggar yang menunggu antrean untuk disidang etik.
Tersisa tiga tersangka obstruction of justice yang belum menjalankan sidang etik. Ketiganya yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto. Brigjen Pol. Hendra Kurniawan terlibat dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan penembakan Brigadir J. Ia juga diketahui sebagai pihak yang melarang anggota keluarga membuka peti mati Brigadir J.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...