Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (67) didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp11,259 miliar dari sejumlah rekanan maupun beberapa kepala dinas. Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor, Ambon, Maluku, Kamis (29/9).

“Dana diterima terdakwa baik secara tunai maupun transfer bank. Uang ini ditransfer melalui nomor rekening bank milik terdakwa Andrew Erin Hehanussa,” kata tim JPU KPK, Titto Jaelani didampingi Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan.

Penjelasan tim JPU KPK disampaikan dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Tipikor Ambon Nanang Zulkarnain Faizal.

Terdakwa I Richard bersama terdakwa II Andew pada bulan Maret 2020 hingga April 2020 telah menerima uang Rp500 juta secara bertahap. Penerimaan uang ini dilakukan di Bank BCA Kantor Cabang Utama Ambon Jalan Sultan Hairun nomor 24 Ambon dan Kantor Wali Kota Ambon.

“Hal ini dilihat sebagai satu perbuatan berlanjut. Menerima hadiah berupa uang secara bertahap sejumlah seluruhnya Rp500 juta dari Amri, Solihin, dan Wahyu Somantri. Dimana ketiganya merupakan perwakilan PT Midi Utama Indonesia, Tbk (PT MUI),” jelas tim JPU KPK.

Modus Pemberian Suap

Pemberian uang kepada terdakwa I untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel tahun 2020. Yaitu dokumen berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk pembangunan 20 gerai usaha ritel.

Tim JPU KPK dalam dakwaannya juga menyebutkan, terdakwa yang menjabat Wali Kota Ambon dua periode tersebut telah menerima suap dari pihak lain. Diantaranya sejumlah kadis di Pemkot Ambon dan rekanan yang mencapai Rp11,259 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 12 B juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:   Komnas HAM Minta Hukuman Mati Ferdy Sambo Dihapus

Sementara tim penasihat hukum terdakwa tidak menyatakan eksepsi atas surat dakwaan tim JPU KPK. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.

Usai persidangan terdakwa Richard dan Andrew, majelis hakim tipikor serta tim JPU KPK melanjutkan sidang perdana atas terdakwa Amri. Dimana Amri diketahui sebagai oknum pemberi suap dalam perkara tersebut.

Artikel Terkait