Jaksa Penuntut Ferdy Sambo Dkk Akan Ditempatkan di “Safe House”

Forumterkininews.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menempatkan seluruh anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di safe house atau rumah aman selama proses persidangan dan penuntutan dalam perkara Ferdy Sambo dkk.

Penempatan para jaksa di safe house dilakukan selama berjalannya sidang  di pengadilan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan obstruction of justice.

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi ketidakprofesionalan dalam proses penuntutan. Sekaligus untuk memudahkan koordinasi antar JPU dalam memproses kasus tersebut

“Langkah-langkah yang direncanakan untuk ditempuh dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan,” kata Barita dalam keterangannya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (29/9).

“Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak,” sambungnya.

Namun saat disinggung apakah penempatan 30 JPU di rumah aman itu baru sebatas rencana atau sudah bisa dipastikan, Barita menyebut hal tersebut untuk kelancaran proses persidangan dan dugaan adanya intervensi diluar hukum.

Selain itu juga, kata dia, untuk melindungi dari segi keamanan terhadap seluruh jaksa yang bertugas menuntut Ferdy Sambo dan tersangka yang lain.

“Bahwa dalam proses penuntutan suatu perkara oleh jaksa, semua langkah-langkah agar proses penuntutan sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan harus direncanakan dengan baik, termasuk kelancaran proses persidangan,” ucap Barita.

Barita mengatakan rencana penempatan puluhan jaksa itu juga dilakukan guna mengantisipasi upaya intervensi diluar hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu.

“Reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran publik adanya dugaan “intervensi di luar hukum “ dalam kasus ini,” tegasnya.

BACA JUGA:   Rahmat 'Pepen" Effendi Divonis 10 Tahun Penjara

“Jadi hal ini harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas,,” sambungnya.

Kejagung telah membentuk tim yang terdiri 30 JPU untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sementara untuk kasus obstruction of justice, total ada 43 JPU yang dikerahkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum.

Dengan demikian, total ada 73 jaksa yang dikerahkan untuk menangani proses penuntutan dan pembuktian di persidangan perkara Ferdy Sambo Cs.

Adapun berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung.

Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait