Ferdy Sambo Tiba di Kejagung, Pelimpahan Tahap II Kasus Pembunuhan Brigadir J Lengkap

Forumterkininews.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menerima pelimpahan Tahap II, yakni berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice penanganan Brigpol Yoshua.

Jampidum Fadil Zumhana mengatakan, pelimpahan berkas tahap II dilakukan di Jampidum Kejaksaan Agung. Kata dia, para tersangka tetap ditahan di lokasi awal. Hanya tersangka Putri Chandrawathi yang dipindahkan penahanan ke Rutan Salemba cabang Kejagung.

“JPU berwenang lakukan penahanan terhadap tersangka yang telah diserahkan,” kata Fadil, Rabu (5/10).

Lebih lanjut dia mengatakan lokasi tempat penahanan terhadap tersangka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan di Rutan Mako Brimob, dan Bharada RE, Bripka Ricki Rizal dan Kuat Maruf di Rutan Bareskrim, serta Putri di Rutan Kejagung.

Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses persidangan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta memudahkan hasil persidangan.

“Khusus untuk ibu CP ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melakukan verifikasi barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti dikemas dalam 6 boks plastik kontainer oleh penyidik.

“Barang bukti yang diserahkan sebanyak 6 boks plastik untuk diverifikasi. Ini tertera dalam daftar barang bukti berkas perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (4/10).

Kemudian Kejaksaan Agung akan menggabungkan berkas atas tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J dan obstruction of justice.

Jampidum mengatakan, kedua berkas digabungkan sesuai pasal 141 kitab undang udang hukum acara pidana (KUHAP). Ini dilakukan agar lebih efektif dalam proses persidangan.

BACA JUGA:   Sopir dan Kenek Bus Pariwisata Terguling Ditetapkan Tersangka

“Penggabungan perkara ini sudah diatur dalam pasal 141 KUHAP. Kenapa pasal 141 KUHAP saya beri penjelasan untuk lebih efektif dalam proses persidangan karena melanggar dua tindak pidana tapi satu tersangka kita gabungkan dalam satu dakwaan,” kata Fadil di Kejagung, Rabu (28/9).

Artikel Terkait