Tolak Jadi Saksi, KPK Minta Anak dan Istri Lukas Enembe untuk Sampaikan ke Penyidik 

Forumterkininews.id, Jakarta – Istri dan anak Gubernur Papua, Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak menjadi saksi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta untuk menyampaikan langsung kepada penyidik soal penolakan menjadi saksi dalam penyidikan hingga di persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa istri dan anak Lukas Enembe memang diperbolehkan secara hukum menolak menjadi saksi. Namun, bukan berarti tidak mau menghadiri panggilan.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10).

Hal tersebut disampaikan KPK dalam rangka merespons perihal istri dan anak Lukas Enembe. Mereka memberikan surat penolakan menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka.

“Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” ujar dia.

Selain itu, KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan terhadap istri dan anak Lukas Enembe tersebut juga untuk tersangka yang lain.

“Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ucap dia.

Menurut dia, jika keduanya tidak tahu menahu terkait kasus tersebut, maka dipersilahkan menyampaikan langsung di hadapan penyidik, bukan oleh pihak lain.

“Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” tuturnya.

BACA JUGA:   Sidang Kode Etik Teddy Minahasa Hadirkan 13 Saksi

Sebelumnya, tim hukum dan advokasi Gubernur Papua yang bertindak sebagai kuasa hukum dari istri dan anak Lukas Enembe mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin untuk menyerahkan surat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi.

Artikel Terkait