Ini Susunan Majelis Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo Dkk

Forumterkininews.id, Jakarta – Ferdy Sambo dkk akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pekan depan. Nama-nama majelis yang akan mengadili Ferdy Sambo dkk pun sudah muncul.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

“Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (11/10).

Sementara itu, untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim. Untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan, majelis hakim yang akan mengadili, yakni hakim ketua Ahmad Suhel. Dia akan didampingi dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.

Kemudian, untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo akan diadili oleh hakim ketua Afrizal Hadi. Dia akan didampingi anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menerima dua berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan pada Senin kemarin.

Jumlah ada 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Artikel Terkait