Hari ini Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama

Forumterkininews.id, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo akan menjalani sidang perdana terkait kasus penistaan agama meme Stupa Candi Borobudur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/10).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Apriyanto membenarkan adanya sidang perdana untuk mantan Menpora ini.

“Benar, sidang Rabu, 12 Oktober 2022, agendanya pemeriksaan surat kuasa terdakwa dan baca surat dakwaan,” kata Eko, saat diminta keterangan, Selasa (11/10).

Lebih lanjut ia mengatakan pembacaan dakwaan terhadap Roy Suryo akan dipimpin oleh tiga orang Majelis Hakim, yaitu Hakim Ketua Martin Ginting, Hakim Anggota 1 Muhammad Irfan, dan Hakim Anggota 2 Sutarno.

Sementara itu untuk jaksa penuntut umum (JPU) yaitu, Tri Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Atas perkara ini Roy Suryo didakwa Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 156a KUHP, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya diberitakan, berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Roy Suryo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo akan segera disidangkan.

“Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi.

.

Artikel Terkait

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...