Kuasa Hukum Rizky Billar Ungkap Alasan Lesti Kejora Cabut Laporan

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu ungkapkan alasan Lesti Kejora cabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (13/10) malam.

Philipus Sitepu mengatakan keduanya berdamai dan memilih untuk tidak melanjutkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke langkah hukum.

“Kita sudah mengadakan perdamaian dengan pelapor yakni Lesti, istri dari Rizky Billar,” kata Philipus Sitepu, saat diminta keterangan, pada Rabu (13/10).

Lebih lanjut ia mengatakan tidak ada syarat apapun dalam proses perdamaian antara Rizky Billar dan Lesti. Keduanya disebut hanya saling memaafkan.

Sementara itu Philipus mengatakan dalam proses perdamaian ini kliennya tidak memiliki syarat apapun. Keduanya disebut hanya saling memaafkan.

Terkait dengan adanya perdamaian ini kuasa hukum Rizky Billar akan mengajukan penyelesaian masalah KDRT ini dengan restorative justice.

“Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restoratif justice,” ujar Philipus.

Sebelumnya, Artis Rizky ditetapkan sebagai tersangka akibat terbukti melakukan KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora, pada Rabu (12/10).

“Maka malam hari ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky dari saksi menjadi tersangka” kata Zulpan, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (12/10).

Lebih lanjut ia mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan terhadap 6 saksi termasuk Rizky Billar.

Sementara itu ia mengatakan setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik langsung melakukan pemeriksaan Rizky Billar sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Dia terancam dengan pidana penjara maksimal 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Artikel Terkait