Keinginan Putri Candrawathi Ditahan Bareng Suami Tidak Dikabulkan Majelis Hakim

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan permohonan pemindahan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dari rutan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menilai kediaman Putri lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika Putri beralasan ingin dekat dengan anak.

“Kami tidak bisa mengabulkan permohonan ini, dikarenakan kalau alasannya adalah anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibanding dengan Mako Brimob,” kata Wahyu, Senin (17/10)

Namun, Wahyu mengizinkan apabila keluarga Putri ingin datang menjenguk ke rumah tahanan di Kejaksaan Agung.

Keluarga Putri diperbolehkan berkunjung pada Selasa (18/10) pukul 14.00 WIB. Pihak keluarga diizinkan untuk berkunjung setiap dua minggu sekali.

“Besok silakan jam 14.00 WIB siang berhubungan dengan panitera penggantinya. Akan kami berikan setiap dua minggu sekali dan mengikuti ketentuan yang berlaku pada Kejaksaan Agung di Salemba,” ujar dia.

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Putri juga meminta agar bisa mengunjungi kliennya di rutan setiap waktu. Ini untuk melakukan konsultasi hukum. Permintaan ini dilayangka lantaran pada Jumat (14/10) timnya tidak bisa menemui Putri.

Permintaan itu sempat memicu perdebatan antara tim kuasa hukum dan jaksa. Meski begitu, jaksa selaku pihak berwenang menyetujui permohonan kunjungan.

“Intinya adalah mungkin harus pada waktu-waktu tertentu juga. Sesuai aturan yang ada dalam rutan dan itu juga harus ada suratnya,” ujar jaksa.

Artikel Terkait