Bharada E Tidak Ajukan Eksepsi karena Dakwaan JPU Sudah Tepat 

Forumterkininews.id, Jakarta – Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Alasan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi karena surat dakwaan sudah cermat dan tepat.

“Pendapat kami terkait dakwaan yang disampaikan tim JPU ada beberapa catatan, tetapi dakwaannya kami melihat sudah cermat dan tepat. Nanti mungkin kami pikir akan sampaikan di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” kata Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Bharada E didakwa primair melanggar Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Untuk sidang pembuktian, sesuai asas peradilan cepat dan efisien, Ronny meminta majelis hakim menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di persidangan.

“Sesuai asas peradilan cepat, mohon kiranya majelis hakim untuk menghadirkan saksi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Sesuai asas peradilan cepat, waktunya kami mohon waktu tiga hari,” ujar Ronny di persidangan.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menanyakan kepada JPU terkait kesiapan untuk menghadirkan 12 saksi. Hal itu akan dilakukan dalam sidang pemeriksaan saksi yang diagendakan pada Selasa (25/10) mendatang.

Hakim meminta JPU memastikan saksi-saksi yang bisa dihadirkan langsung di persidangan atau mengikuti sidang dari ruang sidang yang ada di Jambi.

Hakim juga memerintahkan JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jambi guna memfasilitasi para saksi untuk mengikuti sidang melalui platform Zoom meeting.

“Selasa depan, sidang kami minta 12 saksi tolong disampaikan apakah mereka bisa hadir. Mengingat waktu dan jarak, jadi bisa Zoom. Apakah mereka bisa hadir di sini atau diperiksa di Jambi, silakan berkoordinasi dengan Kejari Jambi,” kata Wahyu.

BACA JUGA:   Polisi Periksa Dua Saksi Buntut Tewasnya Pedagang Sekoteng

Hakim tidak memaksakan saksi yang berada di Jambi untuk hadir di PN Jakarta Selatan mengingat situasi protokol Covid-19.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...