Dewas KPK Tak Larang Firli Bahuri Temui Lukas Enembe

Forumterkininews.id, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan terkait rencana Firli Bahuri yang ikut bersama tim dokter independen ke Jayapura. Perjalanan ini untuk melihat langsung kondisi Gubernur Papua, Lukas Enembe.

“Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang,” kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/10).

Sebagaimana Peraturan Dewas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku dalam Bab IV Pasal 4 ayat (2) poin a disebut, dalam mengimplementasikan nilai dasar integritas, setiap insan komisi dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Kemudian yang diketahui perkaranya sedang ditangani komisi, kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. Adapun rencana Firli untuk menemui Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum.

“Kalau tidak dilarang kan tidak perlu izin (Dewas KPK), yang penting dalam rangka pelaksanaan tugas,” ucap Albertina.

Sebelumnya, tim kuasa hukum, dokter pribadi, dan juru bicara Lukas Enembe telah memenuhi undangan bertemu dengan tim penyidik KPK. Pertemuan ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10).

“KPK memanggil tim kuasa hukum untuk menghadap penyidik. Dalam rangka koordinasi rencana kunjungan tim dokter independen,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Ipi mengatakan KPK berinisiatif untuk memastikan kesehatan Lukas Enembe sehingga meminta tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa yang bersangkutan.

BACA JUGA:   Hanya Ada 3 Rekaman CCTV yang Krusial dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Menurutnya, pertemuan dengan pihak Lukas Enembe dilakukan sesuai dengan prinsip KPK. Yakni untuk menjunjung tinggi azas-azas dalam pelaksanaan tugas pokok, termasuk hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...