Di Depan Hakim, Ibu Brigadir J Histeris Curahkan Isi Hati

Forumterkininews.id, Jakarta – Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat menceritakan sosok anaknya dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).

“Kalau cerita masalah pak, tidak pernah sama sekali selalu kabari baik-baik saja. Makanya saya secara manusia sebagai ibunya perasaan saya hancur mendengar kabar anak saya,” ucap Rosti, di ruang sidang PN Jaksel. Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini masih sering menangisi kepergian Brigadir J.

“Anak saya dicabut nyawanya. Nyawa itu hak tuhan, saya menangis setiap saat. Siang dan malam saya berbicara langsung ke pak presiden agar kami orang kecil orang lemah, agar dibantu bapak hakim,” ucapnya.

Sementara itu ia mengatakan sosok Brigadir J sudah dididik dari kecil untuk selalu bertanggung jawab dalam tugasnya. Dan harus selalu patuh serta hormat dimanapun berada dalam pekerjaannya maupun terhadap orang di sekitarnya.

Selain itu ia mengaku jika anaknya merupakan sosok yang peduli dengan teman-temannya. Termasuk ketika Brigadir J menceritakan sosok Bharada E yang merupakan rekan kerja barunya sebagai ajudan Ferdy Sambo.

“Kami selalu berkomunikasi, namun dia tidak pernah cerita. Dia katakan mak ada kawan baru masuk kerja, segitu perhatiannya anak itu. Cuma segitu bapak informasi yang kami tahu anak saya,” kata Rosti.

Perintah Hakim

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta majelis hakim menghadirkan 12 saksi dalam sidang perkara terdakwa Bharada E.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan sidang pemeriksaan saksi ini digelar akibat terdakwa tidak mengajukan eksepsi.

“Untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi,” ucap Wahyu, di PN Jaksel, pada Selasa (18/10).

BACA JUGA:   Soal Kejelasan Kasus Tambang Ilegal, Hendra Kurniawan Minta Tunggu Ismail Bolong

Lebih lanjut ia mengatakan para saksi bisa hadirkan secara langsung maupun secara daring melalui zoom yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Ketua Pengadilan Negeri Jambi untuk memastikan ketersediaan ruangan.

“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan PERMA tentang Covid-19, jadi bisa zoom,” kata Wahyu.

Artikel Terkait