Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian 

Forumterkininews.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi.

“Mengadili, satu, menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan atas nama terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) di Jakarta, Rabu (26/10).

Majelis hakim menyatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah disusun cermat dan lengkap. JPU juga dinilai telah menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Dengan demikian, surat dakwaan tidak akan mengurangi dan merugikan tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi dalam mengajukan pembelaan. Oleh karena itu, bagi majelis hakim, nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak.

Menimbang ditolaknya eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut, majelis hakim memerintahkan agar pemeriksaan perkara Putri Candrawathi dilanjutkan serta menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.

Diketahui, sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk bergulir sejak 17 Oktober 2022. Rabu (26/10), sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela.

Keputusan hakim dalam putusan sela akan menentukan apakah nota keberatan para terdakwa pembunuhan berencana itu diterima atau ditolak. Jika majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa, maka persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Dimana agenda selanjutnya adalah pembuktian atau pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Sebelumnya, majelis hakim juga telah menolak keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya. Majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.

Artikel Terkait