Tragedi Kanjuruhan, Polisi Periksa 15 Saksi Termasuk Juragan 99

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim terus berupaya mengungkap kasus tragedi Kanjuruhan yang memakan korban 135 orang meninggal dunia.

Terbaru, timb gabungan diinformasikan akan memeriksa 15 saksi terkait Tragedi Kanjuruhan pada hari ini, Kamis (27/10). Salah satu saksi yang dihadirkan ialah Pemilik Arema FC Gilang Widya Pramana atau yang lebih dikenal dengan sebutan Juragan 99.

“Kamis rencananya pemeriksaan 15 saksi, di antaranya [Presiden Arema FC],” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat dikonfirmasi.

Polisi tetap memeriksa sejumlah saksi meski sudah ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Berkas keenamnya telah dilimpahkan  ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Pertama yakni tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Lalu ada tiga berkas tiga anggota polisi. Ketiganya yakni Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. Kemudian Kabag Ops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Para tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tragedi Kanjuruhan menewaskan 135 orang dan membuat lebih dari 400 luka-luka. Komnas HAM menyebut faktor penyebab terjadinya tragedi ini karena gas air mata yang ditembakkan oleh aparat.

Artikel Terkait