KPK Usut Penerimaan Uang oleh Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Forumterkininews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan uang oleh tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW). Uang ini didapat melalui beberapa orang kepercayaannya.

KPK mengkonfirmasi hal tersebut melalui pemeriksaan 22 saksi pada hari Rabu (26/10). Pemeriksaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, Jawa Tengah.

“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan adanya penerimaan sejumlah uang oleh tersangka MAW, termasuk aliran uang ke berbagai pihak melalui beberapa orang kepercayaan dari tersangka dimaksud,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Kamis (27/10).

Disebutkan bahwa 19 dari 22 saksi yang diperiksa di Polres Pemalang, yaitu Direktur RSUD dr. M. Ashari Pemalang Aris Munandar. Kemudian anggota DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang Mubarak Ahmad, Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK) Pemalang Suriyono, KWK Petarukan Nurhadi, KWK Bodeh Kartono, dan KWK Pulosari Ari Gunawan.

Sejumlah saksi lainnya, yakni mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemalang Suharto, pihak swasta Hanif Fahrudin, PNS Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wasis Winarto, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo, Camat Moga Kabupaten Pemalang Umroni, Kepala Bagian Umum Setda Pemalang Tito Suharto, dan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial KBPP Pemalang Supadi.

Saksi berikutnya, Kepala Seksi Penunjang Medis dan Non Medis RSUD dr. M. Ashari Pemalang Supriyono, Camat Petarukan Andri Adi, Camat Bodeh Mulyanto, dan Sekretaris Kecamatan Moga Yudia Laksono.

Konstruksi Perkara

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka MAW setelah beberapa bulan menjadi Bupati Pemalang, merombak dan mengatur ulang posisi jabatan untuk beberapa eselon di lingkungan Pemkab Pemalang.

BACA JUGA:   Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi, Ini Dia Penyebabnya

Kemudian, sesuai arahan MAW, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkab Pemalang.

Dalam pemenuhan posisi jabatan tersebut, KPK menduga ada arahan lanjutan dan perintah MAW. Dimana MAW meminta agar para calon peserta menyiapkan sejumlah uang jika ingin diluluskan. Selanjutnya, AJW, orang kepercayaan MAW memasukkan uang yang diberikan tunai itu ke dalam rekening bank miliknya untuk keperluan MAW.

Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi sesuai dengan level jenjang dan eselon, berkisar antara Rp60 juta dan Rp350 juta. Pejabat yang memberi uang suap untuk jabatan di Pemkab Pemalang ialah SM. Uang ini diberikan untuk posisi penjabat sekda. Kemudian SG untuk kepala BPBD, YN untuk kadis kominfo, dan MS untuk kadis PUPR.

Selanjutnya, terkait pemenuhan posisi jabatan di Pemkab Pemalang, MAW melalui AJW diduga menerima sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain. Adapun dugaan jumlah keseluruhan mencapai Rp 4 miliar.

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...