Anggota Polri Ipda Tomser Tidak Paham Pasal 38 KUHAP Terkait Penyitaan Barang Bukti 

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Polri, Ipda Tomser Christian Natal menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice Kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam keterangannya, Ipda Tomser mengaku tidak mengerti Pasal 38 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyitaan barang bukti.

Tomser menjadi saksi untuk dua terdakwa, yakni Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, yang berperan menghilangkan alat bukti CCTV.

“Anda paham Pasal 38 KUHAP?” tanya kuasa hukum terdakwa Hendra dan Agus dalam persidangan, Kamis (27/10).

“Pasal berapa?” balas Tomser.

“Pasal 38 KUHAP terkait dengan penyitaan barang bukti,” kata kuasa hukum.

“Mengerti tidak saudara?” timpal majelis hakim.

“Mengerti tidak? Tidak?” tukas jaksa ikut menyambung.

“Siap. Tidak,” jawab Tomser.

Sementara itu, merujuk pada KUHAP, Pasal 38 berbunyi:

Ayat 1: Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Ayat 2: Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

Tomser merupakan salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan merintangi penyidikan  (obstruction of justice) pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J baru tujuh orang.

Artikel Terkait